HARAMKAH BERGAUL DENGAN LAWAN JENIS
Perasaan bingung, takut, cemas mungkin perasaan itu yang sedang di alami oleh muda-mudi yang hatinya perna tercabik-cabik lantaran gaul, belum sembuh betul kemudian terluka parah lagi di tempat yang sama. Tapi lantaran kurang gaul pacaran salah, menikah juga salah.
Untungnya syariat islam tidak pernah membiarkan kita kebingungan dalam kegelapan. Segalah masalah tak terkecuali problem para muda-mudi, tak luput dari jangkauannya. Segenap apapun persoalan kita, sinar syari'at selalu mampu menerangi jalan hidup kita.
Mengenai halal-haramnya gaul dengan lawan jenis ada beberapa haditsnya.
Nabi berkata,"Hindarilah duduk-duduk dipinggir jalan." lalu para shahabat berkata,"Sebenarny kami tidak ingin, tapi itulah majelis tempat kami berbincang-bincang."Kemudian Nabi bersabda,"Jika kalian duduk-duduk di tepi jalan, maka berikanlah kepada (pengguna) jalan itu haknya." Lalu mereka bertanya," Ya Rasulullah, apa hak (pengguna) jalan itu?" Beliau menjawab," Penundukan pandangan, penyingkiran gangguan, penjawaban salam, dan amar ma'ruf nahi munkar." (HR Bukhari & Muslim dari Abu Sa'id al-khudri)
Dari hadits tersebut kita bisa petik petunjuk yang ada didalamnya meskipun saling bertolak belakang.
1. Dalam hadits itu terdapat petunjuk yang sangat jelas tentang haramnya berbaur antara laki-laki dan perempuan. Petunjuk itu adanya larangan dari nabi bagi laki-laki untuk duduk-duduk dijalan, Mereka disuruh menundukkan pandangan artinya, hindari pandangan. Jadi, mereka dilarang memandang apalagi membaur.
2. Dalam hadits itu terdapat petunjuk yang sangat jelas tentang halalnya berbaur antara laki-laki dan perempuan. Petunjuk itu adalah adanya izin dari Nabi bagi laki-laki untuk duduk-duduk dijalan mereka diizinkan setelah terbukti bahwa larangan terhadap mereka justru menyulitkan.
Tundukkan pandangan, artinya, sopanlah kalau memandang. Dengan duduk-duduk dijalan secara sopan, mereka dapat bergaul membaur dengan lawan jenis secara sopan pula.
Mana yang benar diantara dua permasalahan yang bertolak belakang itu, Allaahu a'lam. Allahlah yang tahu.
Menghadapi perbedaan semacam itu kita tidak usah saling menyalahkan. Serahkan keduanya kepada pribadi masing-masing.
Dengan melihat adanya perbedaan petunjuk itu, dapatlah kita ambil pelajaran; teks dalil kedua itu diajukan sebagai sumber petunjuk hukum pengharaman ataupun penghalalan perbauran pria wanita." singkatnya, dalil tersebut tergolong zhanniy al-dalalah. (zhanniy = samar-samar, al-dalalah = petunjuk).
Menurut Manhaj Tarjih dan pengembangan pemikiran islam muhammadiyah, "masalah-masalah yang terdapat dalil-dalil zhanniy" masuk dalam ruang lingkup ijtihad. Begitu pula menurut manhaj mayoritas kelompok islam lainnya.
*Karena masuk dalam ruang lingkup ijtihad, perbauran (ikhtilat) pria-wanita itu hukumnya belum final dan takkan final. Kapanpun, ulama yang mampu berijtihad boleh mengutak-atik lagi.*
Kalau kita belum mampu berijtihad, marilah kita ittiba': Kita ikuti hasil ijtihad ulama dengan mengetahui dalil dan argumentasinya. Mana hujjah ulama yang lebih bisa kau terima dengan akal sehat dan hati nuranimu, itulah yang sebaiknya kau ikuti.
By: kyt
sumber: buku berjudul gaul gaya Rasul
karya: Aisha Chuang & M.Shodiq Mustika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar